2.2 Tujuan Laporan Keuangan Koperasi

Laporan keuangan koperasi yang disajikan pengurus atau pengelola bertujuan untuk dapat menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pemakai utama dan pemakai lainnya antara lain untuk :

  1. Mengetahui manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
  2. Mengetahui prestasi keuangan koperasi selama satu periode dengan sisa hasil usaha dan pembagian untuk kepentingan anggota koperasi
  3. Mengetahui sumber daya ekononomis yang dimiliki koperasi, kewajiban dan kekayaan bersih dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan bukan anggota
  4. Mengetahui transaksi, kejadian dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih dalam suatu periode dengan pemisahan antara yang berhubungan dengan anggota dan bukan anggota
  5. Mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi

Proses Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi

            Adapun inti dari laporan keuangan koperasi pada umumnya mengandung materi dalam bentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu:

  1. Laporan yang utama terdiri dari
    1. Laporan posisi keuangan yang disajikan dalam bentuk neraca komparatif yaitu neraca untuk dua tahun berturut-turut
    2. Laporan posisi keuangan (kinerja pengurus atau pengelola) yang disajikan dalam bentuk perhitungan sisa hasil usaha
    3. Laporan perubahan arus kas atau bank yang terdiri dari penyajian tentang sumber dana dan pemanfaatan dana selama satu tahun buku
  2. Laporan tambahan terdiri dari:
    1. Laporan perubahan kekayaan bersih dalam bentuk penyajian perubahan cadangan, simpanan pokok, simpanan wajib anggota dan notasi dalam tahun buku bersangkutan
    2. Laporan tentang hak dan kewajiban anggota dalam bentuk daftar individu tentang jumlah simpanan pokok dan wajib, jumlah utang dan kewajiban lainnya, serta hak untuk memperoleh jasa pada koperasi selama satu tahun buku berjalan.
    3. Laporan tentang simpanan sukarela baik dari anggota maupun bukan anggota secara individu untuk menunjukkan rincian tentang post kewajiban jangka pendek koperasi pada setiap akhir tahun.

2.1 Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi

Adapun karakteristik laporan keuangan koperasi sangat dipengaruhi oleh struktur organisasinya dan pengelolaan usaha serta prinsip-prinsip perkoperasian yang diatur dalam undang-undang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Karakteristik laporan keuangan koperasi adalah:

  1. Pengurus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi secara periodik aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi. Selanjutnya laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi di dalam Rapat Anggota Tahunan.
  2. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari system operasi pelaporan keuangan koperasi pada hakekatnya laporan keuangan koperasi lebih utama ditunjukkan kepada pihak-pihak diluar pengurus koperasi (anggota dan pemerintah) dan tidak semata-mata untuk pengendalian usaha.
  3. Pemakaian utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri dan pejabat pemerintah di bidang perkoperasian pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap koperasi diantaranya adalah calon anggota, bank, kreditur dan kantor pajak.
  4. Kepentingan pemakai utama laporan keuangan koperasi pada prinsipnya adalah melalui laporan keuangan tersebut pemakai utama dapat melakukan kegiatan penilaian atau evaluasi seperti :
    1. Menilai pertanggungjawaban pengurus
    2. Menilai prestasi kerja pengurus
    3. Menilai manfaat yang diberikan koperasi kepada anggotanya.
    4. Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
  5. Modal dalam koperasi sesuai dengan undang-undang terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan dan SHUnya. Termasuk cadangan dan dari sumber-sumber lain yang sah simpanan anggota koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang memiliki karakteristik tersendiri dan telah diuraikan pada gambar perkoperasian.
  6. Cadangan dalam koperasi yang dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha koperasi atau dengan cara lain sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi serta dipergunakan untuk memupuk modal dan atau menutup kerugian yang diderita oleh koperasi, jadi cadangan dalam koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota kendatipun pada saat pembubaran koperasi.
  7. Istilah permodalan dalam koperasi tidak hanya mencakup modal yang disetor oleh anggota akan tetapi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi yang dapat bersifat permanent atau sementara pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota sebagai pemilik, dan badan usaha koperasi itu sendiri.

1.6 KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI

Seorang anggota koperasi yang baik adalah yang mengutamakan pemenuhan semua kewajibannya sebelum menuntuk hak-haknya sebagai anggota koperasi. Dengan demikian seorang anggota koperasi yang baik harus berusaha memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntuk hak-haknya.

Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut

  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan

Seperti halnya denga kewajiban anggota, hak anggota koperasi ada yang sudah ditetapkan dalam UU Koperasi ada pula yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
  4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar

Hak-hak anggota tersebut tidak dapat dikurangi atau dihilangkan oleh para pengurus koperasi, karena hak-hak tersebut melekat pada keanggotaan setiap anggota koperasi. Adanya pengakuan atas hak-hak anggota koperasi itu adalah cerminan bahwa koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang demokratis.

Dalam beberapa hal, koperasi dapat saja menetapkan syarat-syarat khusus bagi calon anggota yang dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Pengertian syarat-syarat khusus adalah tambahan dari syarat-syarat umum yang juga harus dipenuhi oleh calon-calon anggota untuk dapat diterima menjadi anggota penuh. Syarat-syarat khusus ini dapat berbeda-beda dari satu koperasi dengan koperasi lainnya. Berikut adalah contoh syarat khusus keanggotaan pada jenis koperasi tertentu.

  1. Koperasi Pegawai Negeri

Yang bisa diterima sebagai anggota adalah karyawan yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri di lingkungan departemen atau dinas yang bersangkutan. Diluar ketentuan itu tidak bisa diterima sebagai anggota.

  1. Koperasi Perikanan

Anggotanya terdiri dari pemilik perahu dan pemilik kapal, pemilik alat-alat penangkap ikan, dan para nelayan penangkap ikan yang tidak memiliki perahu atau peralatan khusus

Sebagaimana telah dipaparkan di bagian depan bahwa keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Keinginan untuk masuk menjadi anggota dan keluar sebagai anggota adalah sifatnya sukarela. Namun demikian ada pula ketentuan lain yang menjadikannya menjadi anggota koperasi.

Ketentuan yang dimaksud adalah :

  1. Meninggal dunia

Bila seorang anggota meninggal dunia, maka status keanggotaannya secara otomatis gugur saat dia meninggal. Sesuai ketentuan, maka keanggotaan ini tidak bisa dipindahtangankan kepada siapapun.

  1. Minta berhenti karena atas kehendak sendiri

Ini merupakan hal biasa apabila permohonan itu diajukan secara tertulis kepada pengurus, atas permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pengurus dan sekaligus dibicarakan tentang hak-haknya (khususnya dalam bentuk simpanan) dan kewajiban yang masih melekat pada yang bersangkutan.

  1. Diberhentikan karena tidak memenuhi syarat keanggotaan

Hal ini bisa terjadi apabila seorang anggota koperasi pindah ketempat lain diluar jangkaun daerah kerja koperasi atau bisa juga karena yang bersangkutan pindah pekerjaan, misalnya dari pegawai negeri pindah ke swasta (syarat anggota pegawai negeri dalam KPN tidak dipenuhi).

  1. Dipecat karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.

Apabila seorang anggota secara sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota, misalnya tidak mau bayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar, dan sebagainya dan tindakan tersebut dianggap merugikan perkembangan koperasi maka pengurus dapat mengambil tindakan untuk menghapus keanggotaannya dalam koperasi, tentunya setelah dilakukan pendekatan-pendekatan kepada yang bersangkutan.

1.5 SIFAT KEANGGOTAAN KOPERASI

Setiap warga Negara Indonesia pada dasarnya memilik hak menjadi anggota koperasi. Tetapi karena koperasi adalah sebuah badan hokum yang akan melakukan tindakan-tindakan hokum, yang benar-benar dapat diterima sebagai anggota sebuah koperasi hanyalah mereka yang mampu melakukan tindakan hokum dan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu sendiri.

Sehubungan dengan itu, sesuai dengan salah satu prinsip koperasi, keanggotaan koperasi pada dasarnya bersifat terbuka dan sukarela. Yang dimaksud dengan bersifat sukarela adalah bahwa setiap orang yang mendaftar menjadi anggota koperasi benar-benar atas kemauannya sendiri. Yang dimaksud dengan terbuka adalah bahwa keanggotaan koperasi tidak mengenal diskriminasi dalam bentuk apapun.

1.3 UNSUR-UNSUR MANAJEMEN DALAM KOPERASI

Unsur-unsur managemen dalam koperasi atau perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus/pengelola dan pengawas. Secara structural dapat digambarkan sebagai berikut:

RAPAT ANGGOTA

PENGURUS

PENGAWAS

PENGELOLA/MANAGER

KARYAWAN

ANGGOTA KOPERASI

Keterangan :                                        Garis instruksional dan tanggung jawab

Garis Fungsional

Adapun tugas dan wewenang masing-masing alat perlengkapan organisasi koperasi di atas sesuai dengan UU No 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan mempunyai wewenang untuk menetapkan :

  1. Anggaran Dasar
  2. Kebijaksanaan Umum di bidang organsisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangann
  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota mempunyai tugas:

  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  3. Menyelenggarakan rapat anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  5. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

Adapun wewenang pengurus adalah :

  1. Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengdilan
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
  4. Dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha dan pengelola bertanggung jawab kepada pengurus

Pengawas yand dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota mempunyai tugas :

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
  2. Membuat laporan tertulis tentang laporan pengawasan

Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota dan berwenang :

  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Jadi antara pengurus dan pengawas mempunyai kedudukan yang sejajar dan hubungan keduanya hanyalah berupa hubungan fungsional yang saling melengkapi dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi perkembangan insan koperasi.

1.2 KARAKTERISTIK BADAN USAHA KOPERASI

Sesuai dengan ketentuan umum yang tercantum dalam UU RI No 25 tahun 1992 tentang perekonomian Bab I pasal 1 bahwa koperasi adalah badan hokum yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan ini berarti bahwa koperasi sebagai suatu badan usaha adalah suatu lembaga ekonomi yang di dalam melakukan usahanya akan mengikuti hokum-hukum ekonomi yang rasional dan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan termasuk prinsip ekonomi usaha yakni prinsip efektifitas dan efisiensi untuk menciptakan provitabilitas optimal. Kendatipun demikian tujuan utama koperasi Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Disamping itu koperasi yang dimaksud adalah perkumpulan orang-seorang dan bukan perkumpulan modal sehingga usaha yang dikelola bukan semata-mata untuk mencari keuntungan (profit motive) akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggota (service motive) serta perimbangan suara di dalam rapat anggota bukan berdasarkan modal yang dimiliki oleh setiap anggota tetapi setiap anggota memiliki hak suara yang sama yaitu satu orang satu suara. Di dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi maka keuntungan yang dalam perkoperasian disebut dengan sisa hasil usaha tetap perlu ditingkatkan demi menjamin kelangsungan hidup badan koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Tujuan ini dapat diwujudkan dengan karya dan jasa yang disumbangkan oleh para anggotanya secara optimal. Selanjutnya koperasi di dalam aktivitasnya tetap berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi yang telah ditetapkan dalam UU koperasi pasal 5 yaitu:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
  5. Kemandirian

Disamping itu didalam mengembangkan koperasi maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:

  1. Pendidikan perkoperasian
  2. Kerjasama antar koperasi

Keanggotaan koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Jadi keanggotaan dalam koperasi tidak ada pemaksaan tetapi berdasarkan kemauan sendiri sehingga melalui berkoperasi para anggota ikut secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat umumnya. Pengelolaan koperasi bersifat demokratis berarti segala aktivitas yang dilaksanakan oleh pengelola atau pengurus harus berpedoman pada hasil keputusan RAT sehingga tercermin adanya motto dari oleh dan untuk anggota koperasi sebagai wujud pelaksanaan demokrasi ekonomi.

1.1 PANDANGAN UMUM

Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu dibangun serta membangun diri menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional bersama pelaku-pelaku ekonomi lainnya seperti BUMN dan BUMS, untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tatanan perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Di dalam U.U Koperasi no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian telah tertuang secara rinci pada pasal 4. Mengenai fungsi dan peranan koperasi yaitu:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan pertahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.