1.4 KETENTUAN UMUM KEANGGOTAAN DALAM KOPERASI

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No 25 tahun 1992 salah satu syarat pendirian koperasi di Indonesia adalah tercatatnya 20 orang anggota. Artinya jumlah minimal anggota, pada saat pendirian koperasi adalah 20 orang.

Tinggalkan komentar