1.3 UNSUR-UNSUR MANAJEMEN DALAM KOPERASI

Unsur-unsur managemen dalam koperasi atau perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus/pengelola dan pengawas. Secara structural dapat digambarkan sebagai berikut:

RAPAT ANGGOTA

PENGURUS

PENGAWAS

PENGELOLA/MANAGER

KARYAWAN

ANGGOTA KOPERASI

Keterangan :                                        Garis instruksional dan tanggung jawab

Garis Fungsional

Adapun tugas dan wewenang masing-masing alat perlengkapan organisasi koperasi di atas sesuai dengan UU No 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan mempunyai wewenang untuk menetapkan :

  1. Anggaran Dasar
  2. Kebijaksanaan Umum di bidang organsisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangann
  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota mempunyai tugas:

  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  3. Menyelenggarakan rapat anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  5. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

Adapun wewenang pengurus adalah :

  1. Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengdilan
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
  4. Dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha dan pengelola bertanggung jawab kepada pengurus

Pengawas yand dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota mempunyai tugas :

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
  2. Membuat laporan tertulis tentang laporan pengawasan

Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota dan berwenang :

  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Jadi antara pengurus dan pengawas mempunyai kedudukan yang sejajar dan hubungan keduanya hanyalah berupa hubungan fungsional yang saling melengkapi dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi perkembangan insan koperasi.