1.2 KARAKTERISTIK BADAN USAHA KOPERASI

Sesuai dengan ketentuan umum yang tercantum dalam UU RI No 25 tahun 1992 tentang perekonomian Bab I pasal 1 bahwa koperasi adalah badan hokum yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan ini berarti bahwa koperasi sebagai suatu badan usaha adalah suatu lembaga ekonomi yang di dalam melakukan usahanya akan mengikuti hokum-hukum ekonomi yang rasional dan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan termasuk prinsip ekonomi usaha yakni prinsip efektifitas dan efisiensi untuk menciptakan provitabilitas optimal. Kendatipun demikian tujuan utama koperasi Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Disamping itu koperasi yang dimaksud adalah perkumpulan orang-seorang dan bukan perkumpulan modal sehingga usaha yang dikelola bukan semata-mata untuk mencari keuntungan (profit motive) akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggota (service motive) serta perimbangan suara di dalam rapat anggota bukan berdasarkan modal yang dimiliki oleh setiap anggota tetapi setiap anggota memiliki hak suara yang sama yaitu satu orang satu suara. Di dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi maka keuntungan yang dalam perkoperasian disebut dengan sisa hasil usaha tetap perlu ditingkatkan demi menjamin kelangsungan hidup badan koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Tujuan ini dapat diwujudkan dengan karya dan jasa yang disumbangkan oleh para anggotanya secara optimal. Selanjutnya koperasi di dalam aktivitasnya tetap berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi yang telah ditetapkan dalam UU koperasi pasal 5 yaitu:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
  5. Kemandirian

Disamping itu didalam mengembangkan koperasi maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:

  1. Pendidikan perkoperasian
  2. Kerjasama antar koperasi

Keanggotaan koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Jadi keanggotaan dalam koperasi tidak ada pemaksaan tetapi berdasarkan kemauan sendiri sehingga melalui berkoperasi para anggota ikut secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat umumnya. Pengelolaan koperasi bersifat demokratis berarti segala aktivitas yang dilaksanakan oleh pengelola atau pengurus harus berpedoman pada hasil keputusan RAT sehingga tercermin adanya motto dari oleh dan untuk anggota koperasi sebagai wujud pelaksanaan demokrasi ekonomi.