1.1 PANDANGAN UMUM

Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu dibangun serta membangun diri menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional bersama pelaku-pelaku ekonomi lainnya seperti BUMN dan BUMS, untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tatanan perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Di dalam U.U Koperasi no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian telah tertuang secara rinci pada pasal 4. Mengenai fungsi dan peranan koperasi yaitu:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan pertahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.