1.6 KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI

Seorang anggota koperasi yang baik adalah yang mengutamakan pemenuhan semua kewajibannya sebelum menuntuk hak-haknya sebagai anggota koperasi. Dengan demikian seorang anggota koperasi yang baik harus berusaha memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntuk hak-haknya.

Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut

  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan

Seperti halnya denga kewajiban anggota, hak anggota koperasi ada yang sudah ditetapkan dalam UU Koperasi ada pula yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
  4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar

Hak-hak anggota tersebut tidak dapat dikurangi atau dihilangkan oleh para pengurus koperasi, karena hak-hak tersebut melekat pada keanggotaan setiap anggota koperasi. Adanya pengakuan atas hak-hak anggota koperasi itu adalah cerminan bahwa koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang demokratis.

Dalam beberapa hal, koperasi dapat saja menetapkan syarat-syarat khusus bagi calon anggota yang dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Pengertian syarat-syarat khusus adalah tambahan dari syarat-syarat umum yang juga harus dipenuhi oleh calon-calon anggota untuk dapat diterima menjadi anggota penuh. Syarat-syarat khusus ini dapat berbeda-beda dari satu koperasi dengan koperasi lainnya. Berikut adalah contoh syarat khusus keanggotaan pada jenis koperasi tertentu.

  1. Koperasi Pegawai Negeri

Yang bisa diterima sebagai anggota adalah karyawan yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri di lingkungan departemen atau dinas yang bersangkutan. Diluar ketentuan itu tidak bisa diterima sebagai anggota.

  1. Koperasi Perikanan

Anggotanya terdiri dari pemilik perahu dan pemilik kapal, pemilik alat-alat penangkap ikan, dan para nelayan penangkap ikan yang tidak memiliki perahu atau peralatan khusus

Sebagaimana telah dipaparkan di bagian depan bahwa keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Keinginan untuk masuk menjadi anggota dan keluar sebagai anggota adalah sifatnya sukarela. Namun demikian ada pula ketentuan lain yang menjadikannya menjadi anggota koperasi.

Ketentuan yang dimaksud adalah :

  1. Meninggal dunia

Bila seorang anggota meninggal dunia, maka status keanggotaannya secara otomatis gugur saat dia meninggal. Sesuai ketentuan, maka keanggotaan ini tidak bisa dipindahtangankan kepada siapapun.

  1. Minta berhenti karena atas kehendak sendiri

Ini merupakan hal biasa apabila permohonan itu diajukan secara tertulis kepada pengurus, atas permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pengurus dan sekaligus dibicarakan tentang hak-haknya (khususnya dalam bentuk simpanan) dan kewajiban yang masih melekat pada yang bersangkutan.

  1. Diberhentikan karena tidak memenuhi syarat keanggotaan

Hal ini bisa terjadi apabila seorang anggota koperasi pindah ketempat lain diluar jangkaun daerah kerja koperasi atau bisa juga karena yang bersangkutan pindah pekerjaan, misalnya dari pegawai negeri pindah ke swasta (syarat anggota pegawai negeri dalam KPN tidak dipenuhi).

  1. Dipecat karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.

Apabila seorang anggota secara sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota, misalnya tidak mau bayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar, dan sebagainya dan tindakan tersebut dianggap merugikan perkembangan koperasi maka pengurus dapat mengambil tindakan untuk menghapus keanggotaannya dalam koperasi, tentunya setelah dilakukan pendekatan-pendekatan kepada yang bersangkutan.