1.5 SIFAT KEANGGOTAAN KOPERASI

Setiap warga Negara Indonesia pada dasarnya memilik hak menjadi anggota koperasi. Tetapi karena koperasi adalah sebuah badan hokum yang akan melakukan tindakan-tindakan hokum, yang benar-benar dapat diterima sebagai anggota sebuah koperasi hanyalah mereka yang mampu melakukan tindakan hokum dan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu sendiri.

Sehubungan dengan itu, sesuai dengan salah satu prinsip koperasi, keanggotaan koperasi pada dasarnya bersifat terbuka dan sukarela. Yang dimaksud dengan bersifat sukarela adalah bahwa setiap orang yang mendaftar menjadi anggota koperasi benar-benar atas kemauannya sendiri. Yang dimaksud dengan terbuka adalah bahwa keanggotaan koperasi tidak mengenal diskriminasi dalam bentuk apapun.